Rajasa’s Whisper merupakan sarana yang diberikan kepada Pelapor Internal Bank Syariah Rajasa maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Perseroda.
Pelaporan dapat disampaikan melalui sms, telepon, dan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama yang kemudian dilanjutkan kepada tim investigasi Bank Syariah Rajasa.
Sarana Pelaporan
Pelaporan Pengaduan Nasabah dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut